google3394c6c8fadba720.html Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ~ KUNCUP BIO
SELAMAT DATANG DI TAUFIK ARDIYANTO'S BLOG

Minggu, 26 September 2010

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya  Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:
Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.



1.2 Tujuan umum
Agar mahasiswa lebih memahami tentang pengetian,kegunaan dan bagian – bagian amdal serta mengetahui bagaimana proses dari amdal tersebut dan dampak yang diakibatkan oleh buruknya pengaturan lingkungan bagi manusia. Serta untuk mengetahui cara mengevaluasi dampak lingkungan dan seberapa besar nilai dampak yang ditimbulkan. Untuk mengetahui cara mengevaluasi resiko dari segala sesuatu kegiatan manusia.


1.3 Manfaat
Adapun manfaat daripada penulisan makalah ini, diharapkan dapat:
Dijadikan sebagai pedoman penulisan makalah mahasiswa yang lain.
Dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan tentang evaluasi dampak dan evaluasi resiko dalam AMDAL.












BAB II
ISI


AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial- ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Begitu pentingnya pengelolaan lingkungan yang langsung berhubungan dengan lingkungan masyarakat dan lingkungan alam di sekitar kegiatan sehingga pengelolaan lingkungan harus ditinjau dari berbagai aspek seperti aspek legal, aspek hukum pidana, dan aspek kegiatan pembangunan itu sendiri. Dengan demikian dasar pengelolaan lingkungan yang cukup rinci sehingga melaksanakan pengelolaan lingkungan selalu serius.
Lingkup pengelolaan lingkungan mendasari pelaksanaan pengelolaan lingkungan. Dalam perencanaan pengelolaan lingkungan ada beberapa hal yang perlu dipahami, yaitu: pemilihan teknologi, ketahanan peralatan produksi dan pengelolaan lingkungan, dan penyediaan SDM.

Pada pengelolaan lingkungan dilakukan dengan pendekatan teknologi, ekonomi, institusi. Terdapat 2 (dua) dokumen pengelolaan lingkungan yang dibedakan berdasarkan pada penting tidaknya dampak terhadap lingkungan. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) disusun berdasarkan evaluasi dampak penting pada studi ANDAL. Sedangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) disusun dari perkiraan dampak terhadap lingkungan tetapi bukan termasuk dampak penting. Kedua pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai tahap pada pembangunan, yaitu prakonstruksi, konstruksi, dan operasi.

Sumber peraturan dan perundangan mengenai lingkungan hidup dalam tingkat nasional, sektoral maupun regional/daerah dapat dijumpai pada tingkat Nasional: UU 19945; Ketentuan MPR-RI, Keputusan Presiden, Undang-Undang Khusus; Peraturan Pemerintah. Sektoral: Peraturan Menteri; SK Menteri; Regional/Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dan telah diperbarui di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 yaitu terdiri dari:

Bab I mengenai ketentuan umum yang terdiri dari pasal 1 sampai dengan pasal 6.
Bab II mengenai Tata Laksana pada Bagian pertama adalah kerangka Acuan ANDAL, yaitu pada pasal 7. Bab II Bagian kedua mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan karena (RKL) pemantauan lingkungan (RPL) yaitu dari pasal 8 sampai dengan pasal 14.  Bab II Bagian ketiga mengenai kadaluwarsa dan gugurnya keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan, yaitu dari Pasal 15 sampai dengan pasal 16. Bab II bagian ke empat mengenai Komisi AMDAL, yaitu dari pasal 17 sampai dengan Pasal 19. Bab III, Pasal 20 sampai Pasal 21 mengenai pembinaan. Bab IV, Pasal 22 sampai Pasal 25 mengenai pengawasan. Bab V, Pasal 26 sampai Pasal 28 mengenai pembiayaan.  Bab VI Pada pasal 29 adalah ketentuan penutup.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Isi dari peraturan ini adalah:

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;
Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan;
Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan;
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan;
Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur;
Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan adalah instansi yang membina secara teknis usaha dan/atau kegiatan dimaksud;
Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pengertian di tingkat pusat oleh komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah;
Menteri adalah Menteri yang ditugaskan untuk mengelola lingkungan hidup;
Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa atau Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan.
Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.
Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pendekatan studi terhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal, terpadu atau kegiatan dalam kawasan.

Pasal 3
Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati;
penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
kegiatann yang mempunyai resiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait.
Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun.
Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
Pejabat dari instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib mencantumkan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan setelah mempertimbangkan masukan dari instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 4
Usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi.
Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan.

Pasal 5
Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain :  jumlah manusia yang akan terkena dampak; luas wilayah persebaran dampak; intensitas dan lamanya dampak berlangsung; banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak; sifat kumulatif dampak; berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Pedoman mengenai penentuan dampak besar dan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 6
Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat.
Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat.

Pasal 7
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab.
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkannya.
Ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

  Pasal 8
Komisi penilai dibentuk :
di tingkat pusat : oleh Menteri;
di tingkat daerah : oleh Gubernur;
Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : di tingkat pusat berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan; di tingkat daerah berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Daerah Tingkat I.
Komisi penilai menilai kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
Dalam menjalankan tugasnya, komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh tim teknis dari masing-masing sektor.
Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan hasil penilaiannya kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dijadikan dasar keputusan atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai tata kerja komisi penilai dimaksud, baik pusat maupun daerah, ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar dan memperhatikan saran/pendapat Menteri Dalam Negeri dan Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait.
Ketentuan mengenai tata kerja tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan lebih lanjut oleh Komisi Penilai Pusat.

Pasal 9
Komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, Departemen Dalam Negeri, instansi yang ditugasi bidang kesehatan, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan, instansi yang ditugasi bidang perencanaan pembangunan nasional, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal, instansi yang ditugasi bidang pertanahan, instansi yang ditugasi bidang ilmu pengetahuan, departemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, departemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, wakil Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, Wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat yang terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10
Komisi penilai daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas unsur-unsur : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Daerah Tingkat I, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal daerah, instansi yang ditugasi bidang pertanahan di daerah, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan daerah, instansi yang ditugasi bidang kesehatan Daerah Tingkat I, wakil instansi pusat dan/atau daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, wakil instansi terkait di Propinsi Daerah Tingkat I, wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi daerah yang bersangkutan, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup di daerah, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat yang terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 11
Komisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria : usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara; usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi daerah tingkat I; usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain; usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan; usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain;
Komisi penilai daerah berwenang menilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12
Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk komisi penilai pusat, dan oleh Gubernur untuk komisi penilai daerah tingkat I.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang wilayah dan kepentingan pertahanan keamanan.

Pasal 14
Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa.
Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 15
Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung jawab, dengan ketentuan : di tingkat pusat : kepada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melalui komisi penilai pusat; di tingkat daerah : kepada Gubernur melalui komisi penilai daerah tingkat I.
Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari dan tanggal diterimanya kerangka acuan pembuatan analisis dampak lingkungan hidup.

 

Pasal 16
Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinilai oleh komisi penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyepakati ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan.
Keputusan atas penilaian kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
Apabila instansi yang bertanggung jawab tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka instansi yang bertanggung jawab dianggap menerima kerangka acuan dimaksud.
Instansi yang bertanggung jawab wajib menolak kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila rencana lokasi dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan terletak dalam kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan.

Pasal 17
Pemrakarsa menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup, berdasarkan kerangka acuan yang telah mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab.
Penyusunan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, berpedoman pada pedoman penyusunan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

 

Pasal 18
Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup diajukan oleh pemrakarsa kepada :  di tingkat pusat : Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melalui komisi penilai pusat; di tingkat daerah : Gubernur melalui komisi penilai daerah tingkat I
Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari dan tanggal diterimanya analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 19
Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dinilai :
di tingkat pusat : oleh komisi penilai pusat;
di tingkat daerah : oleh komisi penilai daerah.
Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan berdasarkan hasil penilaian analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan itu, dan pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

 

Pasal 20
Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
Apabila instansi yang bertanggung jawab tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan.

Pasal 21
Instansi yang bertanggung jawab mengembalikan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada pemrakarsa untuk diperbaiki apabila kualitas analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup tidak sesuai dengan pedoman penyusunan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
Perbaikan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup diajukan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
Penilaian atas analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup serta pemberian keputusan kelayakan lingkungan hidup atas usaha dan/atau kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 20.

Pasal 22
Apabila hasil penilaian komisi penilai menyimpulkan bahwa :
dampak besar dan penting negatif yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, atau
biaya penanggulangan dampak besar dan penting negatif lebih besar daripada manfaat dampak besar dan penting positif yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan,

maka instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan tidak layak lingkungan.
Instansi yang berwenang menolak permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan apabila instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23
Salinan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, serta salinan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan disampaikan oleh :
di tingkat pusat : instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi terkait yang berkepentingan, Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
di tingkat daerah : Gubernur kepada Menteri, Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, dan instansi yang terkait.

Pasal 24
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut.
Apabila keputusan kelayakan lingkungan hidup dinyatakan kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang bertanggung jawab.
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) instansi yang bertanggung jawab memutuskan :
Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau
Pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 25
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya.
Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 26
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong.
Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 27
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 28
Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai pusat dan daerah.
Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi bagian dari izin.

Pasal 29
Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilakukan dengan koordinasi instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup diselenggarakan dengan koordinasi dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dengan memperhatikan sistem akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 30
Kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pemberian lisensi/sertifikasi dan pengaturannya ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 31
Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah dibantu pemerintah, dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 32
Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan Gubernur.
Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan : pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup; pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada Menteri secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin dan Gubernur.
 
Pasal 33
Setiap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa.
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diumumkannya rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang akan dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan.
Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab.
Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Tata cara dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 34
Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
Bentuk dan tata cara keterlibatan warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

 

Pasal 35
Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, saran, pendapat, dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum.
Instansi yang bertanggung jawab wajib menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada suatu lembaga dokumentasi dan/atau kearsipan.

Pasal 36
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan :
di tingkat pusat : pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan;
di tingkat daerah : pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan daerah tingkat I.

Pasal 34
Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa.

Pasal 35
Biaya pembinaan teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) dibebankan pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Biaya pengumuman yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dibebankan pada anggaran instansi yang bertanggung jawab.
Biaya pembinaan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibebankan pada anggaran instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 39
Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan yang pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini : sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang bersangkutan; atau sudah diajukan kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, tetap dinilai oleh komisi penilai instansi yang bersangkutan, dan harus selesai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku secara efektif.

Pasal 40
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku efektif 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan karena:
a. setiap kegiatan/usaha manusia dan pembangunan akan menimbulkan perubahan lingkungan hidup sebagai hasil sampingan pembangunan;
b. pembangunan adalah mutlak diperlukan untuk meningkatkan harkat derajat bangsa, meskipun ada hasil sampingannya yang dipengaruhi kualitas lingkungan hidup;
c. AMDAL diperlukan agar kualitas lingkungan hidup tidak rusak karena adanya suatu kegiatan/usaha pembangunan;
d. AMDAL harus dilakukan untuk proyek-proyek pembangunan yang akan menimbulkan dampak penting, karena undang-undang atau peraturan menghendaki demikian.

Kegunaan AMDAL bagi masyarakat adalah sebagai kajian kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang prosesnya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, AMDAL sangat berguna dalam memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha, berikut dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya, menampung aspirasi, pengetahuan, dan pendapat penduduk, khususnya dalam masalah lingkungan, akan didirikannya rencana usaha tersebut; menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan. Kelayakan suatu kegiatan atas dasar penyaringan terhadap kelayakan teknologi, kelayakan lingkungan suatu keakraban sosial ekonomi. Fungsi AMDAL adalah bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah, membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.  Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negative. Serta digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan

Prosedur Amdal adalah proses penapisan (screening) wajib AMDAL, proses pengumuman dan konsultasi masyarakat, penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping). Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

 Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.

Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
1.      Identitas pemrakarsa
2.      Rencana Usaha dan/atau kegiatan
3.      Dampak Lingkungan yang akan terjadi
4.      Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5.      Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
1.      Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
2.      Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
3.      Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya. Penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Pusat yang berkedudukan di BAPEDAL untuk  menilai dokumen AMDAL dari usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis, lokasinya melebihi satu propinsi, berada di wilayah sengketa, berada di ruang lautan, dan/ atau lokasinya dilintas batas negara RI dengan negara lain.

Penilaian dokumen AMDAL dilakukan untuk beberapa dokumen dan meliputi penilaian terhadap kelengkapan administrasi dan isi dokumen. Dokumen yang di nilai adalah meliputi:     1.Penilaian dokumen Kerangka Acuan (KA)
2.Penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Penilaian Kerangka Acuan (KA), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, yang terdiri dari:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Pelaksanaan studi
e.Daftar pustaka dan lampiran

Penilaian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, meliputi:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Rencana usaha dan /atau kegiatan
e.Rona lingkungan awal
f.Prakiraan dampak penting
g.Evaluasi dampak penting
h.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), meliputi:
1.Lingkup RKL
2.Pendekatan RKL
3.Kedalaman RKL
4.Rencana pelaksanaan RKL
5.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), meliputi:
1.Lingkup RPL
2.Pendekatan RPL
3.Rencana pelaksanaan RPL
4.Daftar pustaka dan lampiran.

Komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kabupaten/ kota.  Komisi tersebut di bentuk oleh Bupati/ Walikota. Tugas komisi penilai adalah menilai KA, ANDAL, RKL, dan RPL. Dalam melaksanakan tugasnya komisi penilai dibantu oleh tim teknis komisi penilai dan sekretaris komisi penilai.
Susunan keanggotaan komisi penilai terdiri dari ketua biasanya dijabat oleh Ketua Dapedalda Kabupaten/Kota, sekretaris yang dijabat oleh salah seorang pejabat yang menangani masalah AMDAL. Sedangkan anggotanya terdiri dari wakil Bapeda, instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan, instasi bidang penanaman modal, instansi bidang pertanahan, instansi bidang pertahanan, instansi bidang kesehatan, instansi yang terkait dengan lingkungan kegiatan, dan anggota lain yang di anggap perlu. Secara garis besar komisi penilai AMDAL dapat terdiri dari unsur-unsur (1) unsur pemerintah;(2) wakil masyarakat terkena dampak; (3) perguruan tinggi; (4) Pakar dan (5) organisasi lingkungan.

Ada semacam kerancuan dalam kebijakan AMDAL dimana dokumen tersebut ditempatkan sebagai sebuah studi kelayakan ilmiah di bidang lingkungan hidup yang menjadi alat bantu bagi pengambilan keputusan dalam pembangunan. Namun demikian komisi penilai yang bertugas menilai AMDAL beranggotakan mayoritas wakil dari instansi pemerintah yang mencermikan heavy bureaucracy , dan wakil-wakil yang melakukan advokasi . Dari komposisi yang ada dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut (1) keputusan kelayakan lingkungan di dominasi oleh suara suara yang didasarkan pada kepentingan birokrasi; (2).wakil masyarakat maupun LSM sebagai kekuatan counter balance dapat dengan mudah terkooptasi (captured or coopted)  karena berbagai faktor;
(3) keputusan cukup sulit untuk dicapai karena yang mendominasi adalah bukan pertimbangan ilmiah obyektif akan tetapi kepentingan pemerintah atau kepentingan masyarakat/ LSM secara sepihak .

Sebagai seorang pengusaha atau investor , kemana dia harus berkonsultasi jika mereka akan melaksanakan studi AMDAL ?. Sebaiknya konsultasi dapat dilakukan di 3 (tiga) komisi penilai AMDAL, yaitu:
1.    Komisi Penilai AMDAL Pusat
2.    Komisi Penilai AMDAL Propinsi
3.    Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota. Tergantung dari jenis rencana kegiatan yang akan di studi AMDAL nya.
Proses dan prosedur penilaian AMDAL secara umum cukup baik yang ditandai dengan singkatnya waktu penilaian , memang waktu penilaian sangat tergantung dari kualitas KA dan dokumen AMDAL nya sendiri.

Kemampuan teknis dan obyektifitas dari penilaian. Anggota komisi penilai yang telah memiliki sertifikat kursus AMDAL A, B, dan C cukup baik secara teknis dan obyektif, lebih profesional serta anggota penilai yang pernah melakukan penyusunan AMDAL walaupun jumlahnya relatif tidak banyak. Anggota komisi penilai yang berasal dari institusi sektoral atau dari pemerintah daerah (bukan dari tim penilai tetap) sering belum banyak menguasai mengenai AMDAL. Penilaian oleh LSM dan wakil dari masyarakat kadang-kadang kurang obyektif. Tim teknis yang ikut duduk di dalam komisi penilai perlu lebih memahami peran bidangnya dalam AMDAL.

Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru , antara lain: Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan  bagi daerah. Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.

Dengan demikian maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal-hal tersebut dibawah ini:
1.    Pemda menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2.    Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3.    Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4.    Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5.    Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6.    Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan

Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
1.Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada
Contoh:
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.
2.Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.
Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera. Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hukum     ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat  ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-AMDAL).  Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan (PP Nomor 51 Tahun 1993, Pasal 1). Pedoman Umum Penyusunan KA-ANDAL digunakan sebagai acuan bagi penyusunan Pedoman Teknis Penyusunan KA-ANDAL atau sebagai dasar penyusunan KA-ANDAL bilamana Pedoman Teknis Penyusunan KA-ANDAL usaha atau kegiatan yang bersangkutan belum ditetapkan. Pedoman Umum Penyusunan KA-ANDAL berlaku pula bagi keperluan penyusunan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor, AMDAL Kawasan dan AMDAL Regional. Tujuan KA-ANDAL adalah: merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL dan mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. Fungsi Dokumen KA-ANDAL adalah: Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusun studi ANDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan dan sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.  Dasar Pertimbangan Penyusunan KA-ANDAL, yaitu adanya keanekaragaman, keterbatasan sumber daya dan efisiensi dalam penyusunan KA-ANDAL perlu mengikuti diagram alir sehingga akhirnya dapat memberikan masukan yang diperlukan oleh perencana dan pengambil keputusan yaitu:
Mengetahui pengumpulan data dan informasi tentang: Rencana usaha atau kegiatan. Rona lingkungan awal. Proyeksi perubahan rona lingkungan awal sebagai akibat adanya rencana usaha atau kegiatan. Penentuan dampak penting terhadap lingkungan yang ditimbulkan oleh rencana usaha atau kegiatan. Evaluasi dampak penting terhadap lingkunga Rekomendasi/saran tindak untuk pengambil keputusan, perencana dan pengelola lingkungan berupa:Alternatif usaha atau kegiatan. Rencana Pengelolaan Lingkungan. Rencana Pemantauan Lingkungan

Rencana kerja dan komponen suatu rencana kegiatan pembangunan merupakan deskripsi dari: Penentuan batas-batas lahan yang digunakan dan dapat memperlihatkan hubungannya dengan kegiatan lain sekitarnya.Hubungan antara lokasi rencana usaha atau kegiatan dengan jarak tersedianya sumber daya: air, energi, alam hayati, dan non hayati. Alternatif usaha atau kegiatan pembangunan berdasarkan studi kelayakan. Tata letak usaha kegiatan dilengkapi dengan peta yang berskala memadai yang memuat tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun dalam lokasi rencana usaha atau kegiatan. Tahap pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan pembangunan
Dalam melaksanakan Studi AMDAL perlu membuat ruang lingkungan studinya. Pertama-tama harus ditentukan dahulu wilayah studinya/area studi yang kemudian melakukan pengamatan terhadap parameter lingkungan. Ruang lingkup wilayah studi ditetapkan berdasarkan pertimbangan ruang kegiatan/pembangunan dilaksanakan. Penentuan wilayah studi ditetapkan berdasarkan 4 pendekatan, yaitu pendekatan: teknis, ekosistem, atau dua teknis. Lingkungan terdiri dari komponen-komponen lingkungan dan setiap komponen lingkungan dibagi lagi menjadi parameter lingkungan. Parameter lingkungan sangat membantu dalam menganalisis suatu kegiatan pembangunan terhadap lingkungannya, yaitu antara lain untuk mengetahui tingkat pencemaran terhadap lingkungan.

Metode Analisis dalam Studi AMDAL
Metode Non-Matriks

Beberapa metode pendukung yang dapat melengkapi analisis dampak lingkungan di antaranya adalah metode bagan alir, metode overlay (penumpukan peta), metode cost and benefit, dan metode analisis sistem informasi. Metode bagan alir atau metode analisis jaringan (network analysis) menggambarkan bagan interaksi suatu sebab-akibat dampak yang akan terjadi pada suatu komponen lingkungan dan bagaimana kondisinya setelah terkena dampak. Lewat bagan alir ini secara kronologis dapat dijabarkan interaksi sebab-akibat baik pada tingkat dampak primer, sekunder dan tersier. Metode overlay dapat menggambarkan wilayah-wilayah yang terkena dampak, sedangkan metode analisis jaringan dapat menggambarkan hubungan sebab-akibat suatu kegiatan terhadap dampak. Metode cost and benefit ini merupakan pendekatan secara makro, karena manfaat proyek tidak terbatas pada wilayah di mana proyek itu berada, tetapi manfaat proyek, dapat dinikmati juga oleh wilayah-wilayah lainnya. Kelayakan proyek dinilai dari perbandingan cost and benefit yang berkisar dari 0 - 1. Proyek dikatakan layak bila perbandingan B/C di antara 0,6 - > 1. Metode analisis sistem jaringan merupakan metode yang menggabungkan metode antara fotogrametri dan cartogrametri. Kini metode tersebut banyak dimanfaatkan untuk Sistem Informasi Geografi (SIG) yang sangat mengandalkan kemajuan teknologi di bidang komputer.

Metode matriks adalah metode yang menggunakan daftar uji (checklist) dua dimensi, yaitu daftar horizontal yang memuat acuan kegiatan pembangunan yang potensial menimbulkan dampak dan daftar vertikal yang memuat daftar komponen lingkungan hidup yang mungkin terkena dampak. Beberapa metode matriks interaksi yang sangat terkenal antara lain: matrik interaksi Leopold, Fisher and Davies, Moore, Philips and Defilipi, Welch and Lewis, Lohani and Thank, Ad-hoc, dan checklist. Dari ketiga metode matriks yang sering digunakan pada studi AMDAL tersebut di atas dapat dirangkum sebagai berikut. Metode Ad-Hoc merupakan metode yang sangat sederhana dan tidak menunjukkan keistimewaan di samping tidak mempunyai acuan tertentu sehingga hasilnya tidak konsisten antara satu penelitian dengan penelitian lainnya. Metode ini melibatkan suatu tim dalam pendugaan dampak lingkungan menurut keahliannya masing-masing. Metode Checklist merupakan metode yang lebih baik dibandingkan dengan metode Ad-Hoc karena telah ada susunan aktivitas kegiatan proyek dan komponen lingkungan. Metode ini telah berkembang dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks. Metode Leopold merupakan metode matriks yang dapat memberikan informasi yang lebih lengkap. Metode matriks Leopold membagi aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak menjadi 100 macam, dan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak menjadi 88 macam. Matriks Leopold menggambarkan pula penilaian terhadap besar dan pentingnya suatu dampak. Metode ini mempunyai keuntungan maupun kesulitan dalam menganalisis dampak, oleh karena itu beberapa pakar memodifikasi metode matriks Leopold ini

Teknik Identifikasi dan Pendugaan Dampak. Melaksanakan identifikasi dampak merupakan tahap awal dalam analisis dampak lingkungan. Tahapan ini merupakan tahapan analisis yang penting dan sangat menentukan tahap-tahap analisis berikutnya. Bila tahap identifikasi dapat dilakukan dengan baik maka proses analisis berikutnya akan lebih mudah. Teknik yang digunakan dalam analisis identifikasi dampak dapat dilakukan dengan cara “Analogies, profesional judgment, dan delphi”. Adapun untuk kriteria untuk mengidentifikasi dampak penting dapat digunakan 7 (tujuh) kriteria dampak penting seperti yang tertuang dalam keputusan Kepala Bapedal RI Nomor 056 Tahun 1994.
Pendugaan dampak sering diartikan dengan prakiraan dampak atau ramalan dampak atau prediksi dampak. Dampak yang diprakirakan adalah selisih kualitas lingkungan tanpa proyek (Qtp) dengan kualitas lingkungan dengan proyek (Qdp) atau Dampak = Qtp - Qdp.
1. Dampak positif bila Qdp > Qtp.
2. Dampak negatif bila Qdp < Qtp.
Tidak ada dampak bila Qdp = Qtp.

Metode pendugaan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) metode, yaitu metode formal dan metode informal, metode formal terdiri dari model prakiraan cepat; model matematik; model fisik; model eksperimental. Sedangkan metode informal terdiri atas: penilaian para ahli;analogi.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

Salah satu dampak yang paling dirasakan oleh manusia apabila dalam pelaksanaan amdal yang tidak memadai ( buruk ) adalah banjir. Banjir adalah dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air dalam jumlah yang begitu besar. Sedangkan banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba yang disebabkan oleh karena tersumbatnya sungai maupun karena pengundulan hutan disepanjang sungai sehingga merusak rumah-rumah penduduk maupun menimbulkan korban jiwa.

Bencana banjir hampir setiap musim penghujan melanda Indonesia. Berdasarkan nilai kerugian dan frekuensi kejadian bencana banjir terlihat adanya peningkatan yang cukup berarti. Kejadian bencana banjir tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor alam berupa curah hujan yang diatas normal dan adanya pasang naik air laut. Disamping itu faktor ulah manusia juga berperan penting seperti penggunaan lahan yang tidak tepat (pemukiman di daerah bantaran sungai, di daerah resapan, penggundulan hutan, dan sebagainya), pembuangan sampah ke dalam sungai, pembangunan pemukiman di daerah dataran banjir dan sebagainya.

Penyebab terjadinya banjir adalah:
1.      Curah hujan tinggi
2.      Permukaan tanah lebih rendah dibandingkan muka air laut.
3.      Terletak pada suatu cekungan yang dikelilingi perbukitan dengan pengaliran air keiuar sempit.
4.      Banyak  pemukiman yang dibangun pada dataran sepanjang sungai.
5.      Aliran sungai tidak lancar akibat banyaknya sampah serta bangunan di pinggir sungai.
6.      Kurangnya tutupan lahan di daerah hulu sungai.

Tindakan Untuk Mengurangi Dampak Banjir
1.      Penataan daerah aliran sungai secara terpadu dan sesuai fungsi lahan.
2.      Pembangunan sistem pemantauan dan peringatan dini pada bagian sungai yang sering menimbulkan banjir.
3.      Tidak membangun rumah dan pemukiman di bantaran sungai serta daerah banjir.
4.      Tidak membuang sampah ke dalam sungai. Mengadakan Program Pengerukan sungai.
5.      Pemasangan pompa untuk daerah yang lebih rendah dari permukaan laut.
6.      Program penghijauan daerah hulu sungai harus selalu dilaksanakan serta mengurangi aktifitas di bagian sungai rawan banjir.

Yang Harus dilakukan setelah banjir
1.      Secepatnya membersihkan rumah, dimana lantai pada umumnya tertutup lumpur dan gunakan antiseptik untuk membunuh kuman penyakit.
2.      Cari dan siapkan air bersih untuk menghindari terjangkitnya penyakit diare yang sering berjangkit setelah kejadian banjir.
3.      Waspada terhadap kemungkinan binatang berbisa seperti ular dan lipan, atau binatang penyebar penyakit seperti tikus, kecoa, lalat, dan nyamuk.
4.      Usahakan selalu waspada apabila kemungkinan terjadi banjir susulan.


Evaluasi dampak sering diartikan sebagai penilaian terhadap sesuatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas tersebut dapat bersifat alamiah baik kimia, fisik maupun biologi.

Dampak dapat dievaluasi secara informal dan formal
Metode Informal

Metode Informal yang sederhana ialah dengan memberi nilai variabel, misalnya kecil, sedang, dan besar. Cara lain ialah dengan memberi skor, misalnya dari 1 (satu) sampai 5 (lima) tanpa patokan yang jelas. Namun metode ini tidak memberi pegangan cara untuk mendapatkan nilai penting dampak. Karena itu disinipun terjadi fluktuasi yang besar antara anggota tim dan pemberian nilai. Kadar subyektivitas evaluasi itu tinggi. Misalnya, seorang pejabat Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) akan cenderung untuk memberikan nilai penting yang lebih tinggi untuk dampak margasatwa daripada seorang pejabat Direktorat Jenderal Industri Dasar.

Metode Formal. Metode formal dapat dibedakan dalam metode Pembobotan. Dalam sistem ini dampak diberi bobot dengan menggunakan metode yang ditentukan secara eksplisit. Sebuah contoh ialah sistem pembobotan menurut Battelle utnuk pengembangan sumberdaya air (Dee.el.al.1973). Dalam sistem Battelle ini lingkungan dibagi dalam empat kategori utama, yaitu ekologi, fisik/ kimia, estetik, dan kepentingan manusia/ sosial. Masing-masing kategori terdiri atas komponen. Misalnya, komponen dalam katergori ekologi ialah jenis dan populasi teresterial. Selanjutnya komponen dibagi dalam indikator dampak. Contoh indikator dampak dalam komponen jenis dan populasi teresterial ialah tanaman pertanian dan vegetasi alamiah. Masing-masing kategori, komponen dan indikator dampak dinilai pentingnya relatif terhadap yang lain dengan menggunakan angka desimal antara 0 dan 1. Angka dalam sistem evaluasi lingkungan Battelle diragukan kegunaannya di Indonesia, karena sistem nilai kita berbeda dengan di Amerika serikat. Namun demikian metode untuk mendapatkan bobot dalam sistem evaluasi lingkungan itu kiranya pantas untuk diteliti kegunaannya di Indonesia. Sudah barang tentu kategori, komponen dan indikator serta peruntukannya harus disesuaikan dengan keadaan di Indonesia. Mongkol (1982) membuat modifikasi sistem evaluasi lingkungan Battelle. Pertama fungsui nilai tidaklah dibuat dari grafik mutu lingkungan terhadap indikator dampak, melainkan grafik mutu lingkungan terhadap M/S, M ialah indikator dampak dan S adalah batas maksimum atau minimum indikator dampak yang tidak boleh dilampaui.

Modifikasi kedua ialah Mongkol tidak menggunakan biaya lingkungan netto atau manfaat lingkungan netto, melainkan nisbah manfaat/ biaya lingkungan sebagai berikut:

Nisbah manfaat/ biaya lingkungan = Pos E- Neg E
Keterangan :
|Pos E| : Jumlah total dampak positif
|Neg E| : Jumlah total dampak negatif
Agar operasi matematik dapat dilakukan dalam metode pembobotan, metode itu harus menggunakan skala interval atau skala nisbah.

 Metode Ekonomi. Metode ini mudah diterapkan pada dampak yang mempunyai nilai uang. Untuk dampak yang mempunyai nilai uang penerapan metode ini masih mengalami banyak kesulitan. Cara yang umum dipakai ialah untuk memberikan harga bayangan (shadow price) pada dampak tersebut. Harga bayangan itu didasarkan pada kesediaan orang atau pemrintah untuk membayar / untuk menerima biaya ganti rugi untu lingkungan yang terkena dampak tersebut. Misalnya pemerintah mengalokasikan anggaran belanja tertentu untuk penjagaan dan pemeliharaan cagar alam dan taman nasional. Demikian pula orang bersedia untuk mengeluarkan biaya untuk mengunjungi suatu cagar alam atau taman nasional. Besarnya anggaran belanja atau biaya perjalanan tersebut merupakan harga bayangan cagar alam, yaitu nilai yang diberikan oleh pemerintah/ orang kepada cagar alam itu. Dalam hal lingkungan yang tercemar biaya deperlukan untuk membersihkan lingkungan dari pencemaran, biaya itu makin tinggi, dengan demikian tingginya tingkat kebersihan yang dikehendaki masyarakat. Pada prinsifnya dampak pada manusia dapat pula diberi harga bayangan. Misalnya, harga bayangan untuk dampak kesehatan dapat dihitung berdasarkan upah yang hilang dan atau biaya pengobatan. Demikian pula biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk dampak kesehatan dapat dihitung berdasarkan upah yang hilang dan atau biaya pengobatan. Demikian pula biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk pelayanan kesehatan, misalnya vaksinasi, dapat disebut pula sebagai harga membayar perlindungan jiwa dari kematian. Banyak tantangan masih diberiklan terhadap pemberian nilai uang pada lingkungan terutama pada jiwa dan kesehatan manusia, tantangan itu terutama berkaitan dengan masalah etik.
Seperti halnya dampak, evaluasi resiko juga bersifat subyektif. Evaluasi itu sngat dipengaruhi oleh persepsi orang terhadap resiko. Menurut Whyte dan Burton (1982) resikok dapat dinyatakan sebagai berikut: R = Kementakan x Konsekuensi
Akan tetapi bagi masyarakat umum persepsi resiko ialah: R = Kementakan x (Konsekuensi)p
Besarnya eksponen p dipengaruhi oleh banyak faktor. Misalnya faktor yang mempengaruhi kesediaan masyarakat untuk menerima resiko, responden di Amerika Serikat menaksir- lebih (overes timate) resiko yang ditimbulkan oleh kejadian yang jarang terjadi dan menaksir-kurang (underestimate) resiko yang ditimbulkan oleh kejadian yang banyak terjadi.

Evaluasi resiko sangatlah rumit, dua faktor utama selalu harus diingat : pertama, adanya ketidakpastian ilmiah, dan kedua, persepsi masyarakat terhadap resiko hanyalah sebagian saja didasarkan pada bukti ilmiah. Mengingat rumitnya evaluasi resiko para pakar menyarankan, agar evaluasi dijalankan melalui proses negosiasi dan mediasi dengan masyaraka (Bidwll et.al 1987: Klapp. 1987).

Negosiasi dan Mediasi yang ternyata telah dapat membuahkan hasil kesepakatan yang memuaskan pihak-pihak berkepentingan dan menggalang pesan serta mereka di banyak negara, kiranya perlu dipelajari kemungkinan penerapannya di Indonesia, metode ini kiranya juga sesuai dengan pasal 22 PP 51 tahun 1993. Lagipula musyawarah merupakan tradisi yang telah berakar dalam kehidupan masyarakat kita.




BAB IV

PENUTUP



4.1            Kesimpulan

Dewasa ini kesadaran terhadap lingkungan hidup di negara indonesia semakin membaik, walaupun masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, hal ini di butkikan dengan gencarnya isu-isu lingkungan yang mulai banyak digembar gemborkan di media massa, salah satunya adalah tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) suatu kawasan. namun ironisnya sampai saat sekarang masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti AMDAL, bahkan AMDAL yang notabene Tata cara penyusunannya telah diatur di dalam (PermenLH no 08 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL) secara jelas, seringkali penyusunan AMDAL hanya dengan meng-copy paste dari AMDAL yang lainnya.

Dalam pelaksanaan penyusunan amdal , terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Penentuan kriteriawajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


4.2 Saran

Untuk menangulangi atau mencegah  masalah banjir adalah :
·         Mengeruk sungai/kali dan saluran air yang ada di sekitar kita, sebaiknya jangan nungguin pemerintah yang melakukan, percuma kalau ditungguin kelamaan.
·         Membuat sumur resapan air di sekitar rumah kita
·         Membuat lubang-lubang biopori
·         Memperlebar dan merehabilitasi kali/sungai, untuk menambah kapasitas sungai dalam menampung debit air
·         Jangan membuang sampah di sungai atau saluran air
·         Memperbaiki Amdal

Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia belum memiliki arah yang jelas, hal ini dapat dilihat dari kurangnya komitmen pemimpin dan masyarakat bangsa ini untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup. Sejak pencanangan program pembangunan nasional, berbagai masalah lingkungan hidup mulai terjadi. Masalah lingkungan hidup tersebut antara lain, adanya berbagai kerusakan lingkungan, pencemaran di darat, laut dan udara, serta berkurangnya berbagai sumber daya alam. Hal tersebut dapat terjadi disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumber daya alam yang ada serta kurang kesadaran akan pentingnya keberlangsungan lingkungan hidup untuk generasi sekarang maupun masa depan.

Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam (ecosystem) dimana ketiga subsistem ini saling berinteraksi (saling mempengaruhi). Ketahanan masing-masing subsistem ini dapat meningkatkan kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan keberlangsungan lingkungan hidup demi peningkatan kualitas hidup setiap makhluk hidup di dalamnya. Ketika salah satu subsistem di atas menjadi superior dan berkeinginan untuk mengalahkan atau menguasai yang lain maka di sanalah akan terjadi ketidakseimbangan. Contohnya adalah ketika manusia dengan teknologi ciptaannya ingin memanfaatkan alam demi kelangsungan hidup dan menyebabkan kerusakan pada lingkungan alam.

Eksploitasi alam tentu saja tidak dapat dicegah, karena sudah merupakan fitrah manusia memanfaatkan alam untuk kesejahteraannya. Tetapi tingkat kerusakan akibat pemanfaatan alam ataupun pengkondisian kembali (recovery) alam yang sudah dimanfaatkan merupakan hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya ketidakseimbangan. Adapun cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan telaah secara mendalam mengenai kegiatan/usaha yang akan dilakukan di lingkungan hidup sehingga dapat diketahui dampak yang timbul dan cara untuk mengelola dan memantau dampak yang akan terjadi tersebut. Metode ini dikenal juga dengan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau environmental impact assessment.

Environmental impact assessment atau analisa mengenai dampak lingkungan diperkenalkan pertama kali pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27 tahun1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. yang dikaji dalam proses Amdal: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif

Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Untukmengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.









DAFTAR PUSTAKA


Anonimous, 1997. Undang-Undang RI No. 23 Tahun1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Anonimous, 1999. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

Anonimous, 2000. Keputusan Menteri Negara LH No. 2 Tahun 2000, tentang panduan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);

Anonimous, 2000. Keputusan Menteri Negara LH No. 8 Tahun 2000, tentang keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

Anonimous, 2000. Keputusan Kepalda BAPEDAL No. 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);

Anonimous, 2001. Keputusan Menteri Negara LH, tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);

Chafid Fandeli, 1992. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar dan Pemapanannya dalam Pembangunan. Penerbit: Liberty, Yogyakarta;

Emil Salim, 1985. Pembangunan Berwawasan Lingkungan LP3ES, Jakarta;

Fandeli, Ch, 2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan. Penerbit Liberty, Yogyakarta.


Hardjosoemantri Koesnadi, 1986. Hukum TataLingkungan, Gadjah Mada University Press. Yogyakarta;

Marsono, Dj, 1992. Dampak Pelaksanaan Amdal Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper Vol. 3. Nomor.1, Institut Pertanian STIPER. Yogyakarta.

Munn, RE (ed) 1975. Environmental Impact Assessment. Principles and Procedures Scope Rep. 5. Scope Secretariate,Paris;

Soemarwoto, Otto, 1996. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Bandung: Gajah Mada University pres.

-Wikipedia 2009. Evaluasi Dampak dan Resiko dalam AMDAL (online). (Http//:www.google.com. diakses 23 Juni 2011).

Zen, MT., 1982. Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup. Penerbit PT.Gramedia, Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar